Minggu, 30 Januari 2011

AD/ART KKG BHS.INGGRIS GUGUS I&III KOTA MATARAM


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) BAHASA INGGRIS
GUGUS I & III KOTA MATARAM - NTB
Pendahuluan
Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Sekolah Dasar yang tergabung dalam Gugus I dan III Kota mataram Provinsi Nusa tenggara Barat. menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
guru sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Sekolah Dasar yang tergabung dalam Gugus I dan III Bahasa Inggris Kota mataram dengan semangat membangun insan yang berpendidikan maju dan religius serta menghormati nilai nilai budaya. Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Bahasa Inggris Gugus I dan III Kota Mataram dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1. Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru (KKG) Bahasa Inggris Gugus I dan III Kota Mataram yang disingkat KKG BAHASA INGGRIS GUGUS I&III KOTA MATARAM
2. Organisasi Kelompok kerja Guru ( KKG)Bahasa Inggris Gugus I &III Kota Mataram didirikan di Mataram  pada tanggal 27 Oktober  2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. KKG BAHASA INGGRIS GUGUS  I &III KOTA MATARAM  berkedudukan di SDN 26 Mataram dan 07 Mataram Sebagai SD inti.
BAB II
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat
KKG Bahasa Inggris Gugus I&III ini bersifat Non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
KKG Bahasa Inggris  bertujuan untuk:
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru Bidang studi Bahasa Inggris dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi Profesi, Akademik, Sosial dan Personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG.
2. Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran Bahasa Inggris yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
5. Forum penyebarluasan informasi tentang segala kebijakan yang berkaiatan tentang usaha usaha pembaharuan dibidang pendidikan
BAB III
Organisasi
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1.      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi dan Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka Sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
4.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota.
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus :
1.      Periode jabatan pengurus adalah 4 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan   periode berikutnya
2.      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.      Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1.      Anggota KKG Bahasa Inggris Gugus I & III Kota Mataram adalah seluruh Guru Bahasa Inggris yang berada diwilayah Gugus I dan III kota mataram .
2.      Syarat syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
Kegiatan
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin
1.      Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.      Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
3.      Analisis kurikulum.
4.      Pengembangan Materi dan media pembelajaran
5.      Pengembangan pembelajaran Bahasa Inggris yang terintegrasi dengan bidang studi lainnya
6.      Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
7.      Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian Sekolah

B. Kegiatan Pengembangan:
1. Penelitian Tindakan Kelas
2. Penulisan karya tulis ilmiah
3. Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4. Penerbitan jurnal KKG
5. Penyusunan website KKG
6. Peer Teaching
7. Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
8.Pengembangan media ICT dalam pembelajaran Bahasa Inggris
9.Kegiatan sosial kemasyarakatan
BAB VII
Program Kerja
Pasal 10
Penyusunan program kerja :
1. Program kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 11
1. Pembiayaan KKG berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3. Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG, Ketua Gugus, Pengawas dan UPTD serta dinas kota mataram
BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKG yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut.
1. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2. Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3. Apabila Quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG
Pasal 15
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2. Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala UPTD Dikpora kecamatan Mataram





BAB XI
Penutup
Pasal 16
1.      Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Bahasa Inggris  di SDN 23 Mataram tanggal 06 Desember 2010
2.      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di  : Mataram
Pada Tanggal : 06 Desember 2010
Ketua Gugus I
SDN 07 Mataram



Drs.LALU AKHMAD
NIP.196012121980121015
Ketua Gugus III
SDN 26 Mataram



Hj.BAIQ MUNAWARAH,S.Pd
NIP.195912311980122067

Mengetahui :
Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Mataram selaparang



JASMAN JAYADI,S.Pd
NIP.196212311983031502




























ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU BAHASA INGGRIS GUGUS I&III KOTA  MATARAM
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
A.    Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG)  Bahasa Inggris Gugus I dan III Kota Mataram terdiri dari :
1. Pelindung Penasehat yaitu Kepala UPTD Kecamatan Mataram
2. Pengarah yaitu Pengawas TK/SD Kecamatan Mataram Selaparang
3. Penanggung jawab yaitu Kepala sekolah Gugus I dan III Kota mataram
4. Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Koordinator
8. Anggota
B. Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Bahasa Inggris Gugus I dan III Kota mataram terdiri dari:
1. Satu orang Ketua
2. Satu orang Sekretaris
3. Satu orang Bendahara
4.  Dua orang Koordinator.
C. Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Bahasa Inggris Gugus I dan III Kota mataram yaitu:
1. Forum Komunikasi dan konsultasi bagi para guru bahasa Inggris
2. Bengkel kerja guru sertaWadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru Bahasa Inggris
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1.      Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2. Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
3. Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1.      Seluruh guru Bahasa Inggris yang mengajar pada Gugus I dan III otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Guru (KKG)Bahasa Inggris Gugus I dan III Kota mataram
2.      Siap mematuhi seluruh aturan organisasi
BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1. Rancangan Program Kerja KKG disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKG.
2. Program kerja KKG difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.
BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan KKG berasal dari :
1. Iuran Anggota
2. Iuran Lembaga
3. Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG.
BAB VI
Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Kepada Kepala UPTD dan Dinas Dikpora  Kota Mataram.
Ditetapkan di  : Mataram
Pada Tanggal : 06 Desember 2010
Ketua Gugus I
SDN 07 Mataram



Drs.LALU AKHMAD
NIP.196012121980121015
Ketua Gugus III
SDN 26 Mataram



Hj.BAIQ MUNAWARAH,S.Pd
NIP.195912311980122067

Mengetahui :
Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Mataram selaparang


JASMAN JAYADI,S.Pd
                                                 NIP.196212311983031502






STRUKTUR ORGANISASI
KKG BAHASA INGGRIS GUGUS I & III KOTA MATARAM
 MASA BHAKTI 2010-2014

Pelindung Penasehat  : Kepala UPTD Dikpora Kec.Mataram Selaparang
Pengarah                       : Pengawas Pendidikan Kec.Mataram selaparang
Penanggung Jawab     :
1.             Ketua Gugus I  ( SDN 07  Mataram)
2.             Ketua Gugus III (SDN 26 Mataram)
3.             Kepala Sekolah anggota Gugus I dan III
Ketua                                      :  SATRIA IRWANDI,SPd
Sekretaris                               :  MUJITAHIDIN,S.Pd
Bendahara                    :  ACHDA DEWI MULIYANI,S.Pd
Koordinator  Materi & Media:
1.          BAIQ LINA PURNANDI,S.Pd
2.          DESI MULIANTI,S.Pd